Secara bertahap, pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menerapkan Mandatory (wajib) halal berdasarkan amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 dan diperkuat melalui PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pemberlakuan wajib halal oleh pemerintah Indonesia ini bukan hanya berdampak positif pada pelaku usaha dalam dan luar negeri, tapi juga bagi seluruh masyarakat Indonesia secara umum karena turut serta berkontribusi pada pembukaan lapangan kerja baru.
Lebih tepatnya, pada 18 Oktober 2026 nanti semua bahan, produk dan jasa yang beredar atau diperjualbelikan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Adapun produk non halal berkewajiban mencantumkan label non halal di kemasan atau tempat penjualannya.
Dalam implementasinya, kebijakan ini secara otomatis akan membutuhkan dukungan sumber daya manusia yang kompeten sekaligus profesional di seluruh sistem rantai halal, mulai dari produksi, distribusi hingga penyajian suatu produk atau jasa.
Wajib halal akan menyerap banyak tenaga kerja baru di semua latar belakang sosial, ekonomi dan pendidikan. Berikut beberapa bidang pekerjaan yang banyak dibutuhkan seiring dengan pemberlakuan kebijakan wajib halal Indonesia.
1. Penyelia Halal
Sesuai regulasi bahwa semua pelaku usaha yang hendak mendapatkan sertifikat halal harus memiliki penyelia halal, yakni orang yang bertanggung jawab terhadap semua implementasi kebijakan halal di sebuah perusahaan.
Kualifikasinya minimal lulusan SLTA, lulus pelatihan penyelia halal dengan bukti sertifikat BNSP atau BPJPH sekaligus memahami regulasi halal. Penyelia halal tidak mesti dari pihak internal pelaku usaha, tapi juga eksternal sehingga peluang ini terbuka bagi siapa saja yang memenuhi kriteria dimaksud.
2. Pendamping Proses Produk Halal
Pendamping PPH ini hampir sama dengan penyelia halal, sama-sama bertanggung jawah pada pengawasan implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Hanya saja, cakupannya lebih kecil dan terbatas pada ajuan self-declare pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) saja.
Profesi ini sangat membantu para pelaku UMK mengurus sertifikasi halal melalui mekanisme self-declare. Syaratnya, minimal lulusan SLTA dan lulus pelatihan Pendamping Proses Produk Halal yang dilaksanakan oleh BPJPH secara daring.
3. Auditor Halal
Orang yang bertugas melakukan pemeriksanaan terhadap pelaku usaha, merekomendasikan kehalaln produk kepada komisi fatwa MUI disebut sebagai auditor halal. Mereka bekerja pada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang sudah terakreditasi pratama atau utama oleh BPJPH.
Profesi ini mensyaratkan minimal pendidikan strata (S1) bidang pangan, kimia, biologi, teknik industri, biokimia, farmasi, perikanan, pertanian, peternakan, kedokteran hewan dan gizi serta telah mengikuti pelatihan auditor bersertifikat BSNP yang diakui BPJPH.
4. Konsultan Halal
Kalau penyelia halal lebih bersifat perorangan atau individu, sementara konsultan halal orang yang berkompeten di bidang halal di bawah naungan lembaga konsultan berbadan hukum dan diakui oleh negara.
Pelaku usaha menengah, besar dan luar negeri butuh konsultan untuk mempersiapkan serta memastikan sistem jaminan produk halal berjalan dengan baik dan benar. Kualifikasinya, ahli di bidang sistem manajemen mutu, halal assurance, memahami teknis sertifikasi halal.
5. Juru Sembelih Halal
Semua rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) butuh juru sembelih halal karena termasuk bagian dari syarat proses sertifikasi halal. Memastikan penyembelihan harus sesuai dengan ketentuan syariat dan standar kesejahteraan hewan.
Kewajiban adanya juru sembelih halal di semua RPH dan RPU ini turut membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat. Syaratnya, harus muslim, lulus pelatihan juru sembelih halal serta memahami kaidah penyembelihan secara baik, banar dan aman.
6. Tenaga Laboratorium Halal
Dalam proses sertifikasi halal, produk atau bahan tertentu memang harus diuji lab terlebih dahulu melalui laboratorium halal yang sudah terakreditasi. Memastikan bahan atau produk tidak mengandung bahan haram atau najis, dan atau terkontaminasi dengan yang haram atau najis.
Uji lab ini pada akhirnya membutuhkan tenaga ahli untuk mengalisis kandungan pada bahan suatu produk. Memang tidak semua latar belakang pendidikan dapat jadi tenaga laboratorium halal, hanya lulusan kimia, farmasi dan bioteknologi.
7. IT dan Administasi Halal
Kebutuhan terhadap tenaga IT dan administrasi juga merambah pada dunia halal. Banyak ahli IT yang mengembankan ekosistem halal berbasis web dan aplikasi, sehingga membuka ruang pekerjaan baru karena memang butuh telanta khusus di bidang IT.
Begitu juga dengan tenaga admin untuk mengurusi administrasi, mulai dari dokumen legalitas, halal, keuangan dan surat menyurat lainnya. Semuanya membutuhkan tenaga admin dengan kualifikasi keahlian tertentu, paling tidak mampu mengoperasikan MS word dan excel.
8. Influencer dan Marketing Halal
Seiring dengan berkembangnya ekosistem digital saat ini, peluang kerja baru juga terbuka luas bagi para influencer dan conten creator di bidang halal. Influencer halal bisa mempromosikan produk halal, edukasi sertifikasi halal hingga gaya hidup halal melalui media sosial.
Syaratnya, cukup menguasai kaidah dan prinsip halal-haram, regulasi serta mampu membuat konten kreatif terkait halal. Tak kalah penting juga punya follower di media sosial supaya dapat menjangkau lebih banyak audiens.
Bahkan, semua bidang tersebut di atas butuh influencer dan digital marketing halal agar dapat dikenal dan menjangkau masyarakat secara lebih luas lagi. Mereka yang penyelia, pendamping PPH, LPH, BPJPH, konsultan, laboratorium, juru sembelih halal dan pelaku usaha semua butuh marketing halal.
Alhasil, penerapan kebijakan wajib halal oleh pemerintah ini tidak hanya menguntungkan bagi para pelaku usaha UMK, menengah, besar dan luar negeri, tetapi juga masyarakat Indonesia secara umum karena turut serta membuka lapangan kerja baru.
Tentu saja, peluang kerja ini tidak boleh dilewatkan oleh siapapun terlebih pada masa di mana badai PHK sedang terjadi di mana-mana dan sulitnya mencari pekerjaan baru. Anda boleh pilih satu atau beberapa dari semua bidang tersebut di atas dengan mempersiapkan syarat-syarat yang sudah ditentukan.